Ancaman setop bantuan jika ketahuan judol

Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengaku akan memberikan sanksi bagi para penerima bantuan yang ketahuan terlibat ‘judi online’.

Dia menjelaskan penerima akan dikenakan sanksi penyetopan bantuan.

“Kalau sampai digunakan untuk yang lain, apalagi untuk mengancam masa depan seperti judi online itu jelas tidak dipergunakan. Kalau ketahuan ya tidak akan dibantu lagi, akan diberi sanksi, tidak akan kita bantu lagi,” kata Mensos Gus Ipul di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).

Berikan pendampingan untuk penggunaan bantuan secara bijak

Lebih lanjut pihaknya telah menyiapkan pendamping yang diharap akan memberikan bimbingan pada penerima.

Dengan demikian, mereka bisa menggunakan bantuan dengan lebih bijak.

Dikutip dari detik.com, pendamping juga diminta membimbing tata kelola keuangan keluarga.

“Nah pendamping-pendamping ini kita harapkan juga memberikan bimbingan, termasuk ya soal tata kelola keuangan keluarga yang ini perlu untuk menjadi kesadaran,” terang Gus Ipul.

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

Bansos bukan untuk hal yang tidak produktif

Gus Ipul juga menyebut uang itu tidak untuk hal yang tidak produktif.

“Tidak boleh untuk beli hal-hal yang tidak produktif, katakanlah lebih banyak untuk beli pulsa atau apalagi untuk judi online atau judol atau mungkin hal-hal lainlah yang tidak semestinya,” sambungnya.

Adapun bantuan yang diberikan terhadap penerima dilakukan secara terukur.

“Bantuan-bantuan yang kita berikan itu sebenarnya bantuan yang bersyarat, terukur. Misalnya bantuan kepada keluarga untuk sekolah, bantuan keluarga untuk balita, bantuan keluarga untuk lansia, bantuan untuk difabel, gitu, jadi terukur semua, enggak bisa setiap bantuan itu digunakan sembarangan, itu nggak bisa,” jelas Gus Ipul.

Top image via ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Let us know your thoughts!

  • Hashim Ungkap Program Makan Siang Gratis Prabowo Akan Dibagikan 2 Kali Sehari, Pagi dan Siang

  • Kemendikbudristek Minta Video Perundungan Untuk Tidak Disebarkan di Media Sosial

  • Iuran 3% Tapera Wajib Bagi Masyarakat dengan Gaji di Atas UMR