Penetapan ganja sebagai tanaman obat binaan dituding bertentangan dengan UU
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Ketetapan tersebut tertuang daalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu. Dalam diktum ketujuh disebutkan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Kepmen tersebut menyebut ganja sebagai masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.
Bukan cuma ganja, adapula tanaman obat lain yang dibina seperti kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.
Lampiran Kepmen juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian. Direktorat Jenderal Perkebunan, misalnya, memuat 140 jenis tanaman kebun yang masuk komoditas binaan. Tanaman-tanaman itu antara lain kina, andaliman, kolesom, vanili, hingga temulawak.
Baca juga: Anies Dorong Warga Jadi Content Creator, Siap Sediakan Internet Gratis
Ganja ditetapkan jadi tanaman obat, BNN: bertentangan dengan UU
Penetapan ganja sebagai komoditas binaan jenis tanaman obat dinilai bertentanga edngan undang-undang menurut Badan Narkotika Nasional.
“Yang jelas itu bertentangan dengan UU di atasnya, yaitu UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena ganja masuk golongan narkotika yang mana akar, batang, bunga, daun, minyak, dan turunannya dilarang untuk ditanam, diperdagangkan, digunakan kepentingan rekreasional dan medis,” jelas Karo Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo, dilansir dari detik.
Karenanya, Pudjo menilai bahwa kepmen itu harus segera dianulir.
“Kita tunggu saja apa tindakan dari Mentan,” ucap Pudjo.
-
TikTok Siapkan Uang Rp 2,9 Triliun untuk “Gaji” Para Content Creator
-
Bangun Rumah Dengan Tangan dan Teknologi Primitif, Channel Ini Akhirnya Diapresiasi oleh YouTube
-
Kostum Atta Halilintar di Ashiap Man Dituding Jiplak Green Arrow
–
Lo setuju nggak dengan keputusan Mentan yang ingin menjadikan ganja sebagai tanaman obat binaan? Atau justru setuju dengan BNN? Tell us what you think in the comments below!