Pengendara motor akan dikenakan denda Rp750.000 jika pengemudi didapatkan merokok. Aturan ini memang sedang banyak dipebincangan dengan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan aturan soal tarif batas atas dan batas bawah dari Ojek Online.

Namun ternyata tidak ada aturan tetap mengenai pengendara motor yang akan dikenakan denda jika merokok sambil mengendarai motor. Direktur Antar Moda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, mengatakan denda tersebut merupakan perarturan lain dari PM 12 tahun 2019.

Dalam wawancaranya dengan reporter Tirto.id, Ahmad Yani mengatakan “Nggak ada [sanksi]. Kita itu cuma melarang pengemudi merokok tapi enggak ada denda itu diserahkan yang penilang. Kan itu bisa ditangkap polisi di jalan. Kalau dia tidak konsentrasi kan ada aturannya”.

Berdasarkan aturan denda bagi pengendara yang merokok ada di pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Isinya bagi yang tertangkap ketika melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp750.000.

Dimana pada pasal 106 ayat 1 yang berisi imbauan dan kewajiban, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Karena jika merokok sambil mengendarai motor akan menganggu konsentrasi berkendara dikarenakan akan membuat pengendara melepas genggaman pada stang.

Yang menjadi permasalahannya adalah pasal ini masih bisa dibilang sebagai pasal karet yakni karena tidak tetap dan masih bisa disalah pergunakan oleh oknum-oknum tertentu. Selain itu balik lagi kepada penilangnya jika pengendara tetap berkonsenterasi dan merokok namun penilang menganggap pengendara tidak konsenterasi maka pengendara akan dikenakan denda Rp750.000 .

Sebelumnya juga terdapat kasus yang hampir sama dimana Polda menetapkan untuk tidak menggunakan GPS ketika mengendarai motor yang ternyata ditekankan adalah pengendara dilarang mengendarai motor dengan satu tangan mengenggam HP.

Source: Tirto.id

Kaskus