Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan aturan baru bagi setiap warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro dengan sanksi pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp7,5 juta.
Siapapun yang merokok di kawasan Malioboro terancam kena denda Rp7,5 juta mulai 2025
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat mengatakan jika aturan sanksi denda maksimal Rp7,5 juta bagi siapapun yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro tersebut mulai berlaku pada 2025.
Ahmad mengungkap jika aturan ini diberlakukan setelah sosialisasi sudah kerap dilakukan. Per 2025, Pemkot Yogyakarta akan mulai menerapkan sanksi yustisi.
“Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 14 Januari 2025.
Sanksi denda mulai berlaku setelah sosialisasi dan pembinaan selama bertahun-tahun
Aturan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Maka sanksi denda maksimal Rp7,5 juta ini diberlakukan setelah beberapa tahun terakhir Pemkot Yogyakarta memberlakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pelanggar.
So far, Pemkot Yogya catat ada 4ribu lebih pelanggar
Sejauh ini Pemerintah Kota Yogyakarta telah mencatat ada sebanyak 4.158 orang yang melanggar dan telah melewati proses pembinaan.
Pemkot Yogyakarta memberikan pembinaan berupa imbauan kepada siapapun yang merokok di kawasan Malioboro.
Dari 4.158 orang, 36 di antaranya merupakan warga lokal dan sisanya merupakan wisatawan baik lokal maupun internasional.
Bukan nggak boleh merokok, tapi harus di tempat khusus yang sudah disediakan Pemkot
Berdasarkan keterangan resmi dari Pemkot Yogyakarta, KTR yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini, diterapkan sejak 2020 lalu.
Sejumlah titik seperti pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat anak bermain, belajar mengajar, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat umum.
Pemerintah Kota Yogyakarta sebenarnya telah menyiapkan tempat khusus merokok. Salah satu tempat khusus merokok adalah yang ada di kawasan Malioboro yang berada di sisi utara Plaza Malioboro Mal area luar.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah