Michael Jackson disebut tinggalkan utang Rp8,1 T setelah ia meninggal

Michael Jackson ternyata mempunyai utang lebih dari 500 juta dolar Amerika atau sekitar Rp8,1 triliun setelah dia meninggal pada tahun 2009 lalu.

Fakta yang diungkap tak lama setelah peringatan kematiannya pada 25 Juni lalu ini diklaim berdasarkan dokumen pengajuan pengadilan oleh properti dari King of Pop tersebut.

Berhutang Rp654 M ke promotor AEG

Dokumen pengajuan pengadilan tersebut memperlihatkan rincian kesulitan keuangan dari Michael Jackson menjelang akhir hayatnya.

Menurut dokumen pengajuan yang dibuat di Pengadilan Tinggi Los Angeles County bulan ini yang dilaporkan oleh majalah People, MJ berhutang sekitar Rp654 miliar kepada promotor tur AEG.

Utang yang gagal dibayar dan bunga yang makin numpuk

Dokumen pengajuan tersebut menyatakan bahwa ada sekitar 65 kreditur yang mengajukan tuntutan terhadap legenda Pop tersebut setelah kematiannya pada 2009 lalu.

Beberapa pengajuan di antaranya berlanjut hingga tuntutan hukum, dan sebagian dari utangnya disebut memunculkan bunga dengan tingkat yang sangat tinggi.

“Pada saat kematian Michael Jackson, aset-aset Michael Jackson yang paling signifikan terkena utang dan klaim kreditor lebih dari $500 juta, dengan beberapa utang yang memunculkan bunga dengan tingkat yang sangat tinggi, dan beberapa utang gagal bayar,” demikian bunyi pengajuan yang dikutip dari Sky News, Minggu, 29 Juni 2024.

Apa yang dilakukan Estate of Michael Jackson?

The New York Times melaporkan jika pihak Estate of Michael Jackson mengajukan surat pengadilan sebagai permintaan untuk mengesahkan pembayaran sekitar 3,5 juta dolar AS atau Rp57,2 miliar kepada beberapa firma hukum untuk pekerjaan mereka pada paruh kedua tahun 2018.

Dalam dokumen pengajuan ke pengadilan, para pelaksana menyatakan bahwa mereka telah menghapuskan utang harta warisan.

Lalu hampir seluruh tuntutan dan litigasi para kreditur juga telah diselesaikan.


Let uss know your thoughts!