Selamat tinggal abidin kalo RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUULMB) disahkan
Siap-siap pisah sama “Orang Tua.” Di tahun 2020 ini, DPR dan pemerintah telah menyepakati program legislasi (prolegnas prioritas), dan RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUULMB) masuk ke salah satunya.
RUU tersebut membahas tentang pelarangan hingga pengawasan untuk kegiatan memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi alkohol.
Source: Tenor
Jika disahkan, RUU tersebut nantinya akan membatasi konsumsi dan peredaran alkohol untuk berbagai aktivitas di berbagai lokasi, meliputi: kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya larangan minuman beralkohol ini, pemerintah diharapkan dapat:
- Melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh Minuman Beralkohol;
- Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Minuman Beralkohol;
- dan enciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.
Untuk baca RUULMB secara lengkap, cek laman ini. TL;DR bye-bye alchohol.
Source: Giphy
Menurut pengamat, RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUULMB) ini tak penting
RUULMB ini sempat jadi perhatian Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.
Dilansir deri TEMPO, Lucius mengatakan RUU ini sebenarnya sudah hampir selesai dibahas pada DPR periode 2014-2019.
“Tapi karena memang tak jelas urgensi kehadirannya, RUU ini tak nampak dibutuhkan kehadirannya sesegera mungkin,” kata Lucius.
Lucius juga menjelaskan bahwa tak ada persoalan mendesak di masyarakat yang membutuhkan RUU ini disahkan.
Meski praktek minuman keras masih menimbulkan masalah dan korban meninggal, Lucius menuturkan bahwa hal tersebut adalah tugas polisi untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam distribusi maupun penjualan minuman beralkohol.
Jika menyasar pihak produsen minuman keras, RUU ini juga dinilai tak akan sesuai. Pasalnya sudah ada regulasi sendiri yang mengatur para produsen.
“Masalahnya ada di penegakan hukum yang selalu mau mencari keuntungan d balik larangan yang terjadi. Jadi untuk siapa atau apa RUU Larangan Minuman Beralkohol itu,” kata Lucius.
Source: Giphy
Berikut 50 RUU prolegnas prioritas 2020
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Pertanahan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Baca juga: Prolegnas Prioritas 2020 Tetap 50 RUU, Baleg: Itu Sudah Ideal
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- RUU tentang Penyadapan
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
- RUU tentang Kefarmasian (omnibus law)
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- RUU tentang Ketahanan Keluarga
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Profesi Psikolog
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law) Baca juga: Menko Airlangga: Konfederasi Buruh Setujui Omnibus Law
- RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law)
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
- RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
- RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- RUU tentang Daerah Kepulauan
- RUU tentang Bakamla