Viral di sosial media, berita tersebut menuai kecaman publik

Sejak pertama kali diberitakan oleh GeloraNews, berita soal dugaan pencabulan sebagai ‘ganti dari tilang’ menuai kecaman publik. Tidak sedikit pula akun-akun di Twitter yang mengunggah ulang judul berita tersebut.

Diketahui bahwa korban peristiwat tersebut baru berusia 15 tahun, dan saat itu dia kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Mirisnya saat hendak ditilang, remaja itu malah ‘diperkosa’ oleh oknum petugas sebagai ganti dari denda tilang.

Hendak pasang kawat gigi, korban diberhentikan karena melanggar persyaratan berkendara

Hendak pasang kawat gigi, korban diberhentikan karena melanggar persyaratan berkendara
via GeloraNews

Mengutip dari Suara.com, diketahui oknum petugas yang diduga melakukan ‘pencabulan’ adalah anggota Polresta Pontianak. Saat itu, dia sedang bertugas di perempatan Jl. Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat.

Korban bercerita, awalnya dia dan temannya pergi ke luar untuk memasang kawat gigi. Namun pada saat keduanya tiba di persimpangan lampu merah Jl. Tanjung  Pura, tiba-tiba mereka diberhentikan. Gadis itu menuturkan  kalau alasannya adalah kondisi kendaraan mereka yang tidak sesuai standar pesyaratan dalam berkendara.

Di lampu merah itu kena tilang, dengan oknum polisi itu, ditilang. kunci motor diambil, motor di seret ke pos. Sampai di pos ditanya kenapa ndak pakai helm? ndak ada helm kata kawan saya. Kesalahannya disebutkan dengan oknum polisi itu yakni tidak pakai helm, tidak pakai masker, plat nomor ndak dipasang dan STNK sudah mati,” begitu pungkasnya seperti dikutip dari Suara.com.

Karena takut ditilang, korban kemudian dipaksa untuk mengikuti ‘kemauan’ oknum polisi berinisial DY. Bahkan, oknum itu memerintahkan korban untuk menyuruh temannya pergi sebelum mengajak korban ikut dengannya.

Dibawa ke hotel, korban dibuat hilang kesadaran dan diperkosa

Ayok ikut abang, suruh kawanye tu pergi, kemane kek. Langsung kakak tu pergi,” begitu ungkap korban. Setelah itu DY bergegas mengambil motor dan membonceng korban ke salah satu hotel di Pontianak.

Sesampainya di hotel, DY menyuruh korban untuk naik ke lantai atas hotel. “Saya disuruh naik, dia nunggu di bawah. Abis itu dia langsung naik ke atas, dia buka pintu kamar, masuk dan matikan lampu,” lanjut korban.

Setelah itu, pelaku mencekoki minuman pada korban dan membuat korban kehilangan kesadaran. Di saat yang bersamaan, DY melancarkan aksi ‘pencabulan’ kepada korban. Setelah selesai dengan aksinya, dia kemudia pergi meninggalkan korban begitu saja.

Dia beli minuman, bekas dia saya minum. Entah sadar atau tidak, dia langsung buka baju dan celana saya. Habis itu udah selesai, langsung pergi. Janjinya mau datang lagi, tapi sampai mahgrib tidak datang.” ungkap korban.

Kejadian ini sudah dilaporkan korban pada pihak berwajib

Mendengar cerita korban, akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk membuat laporan pada pihak kepolisian. Keluarga dan korban meminta agar pelaku bisa dijerat dan dicopot dari jabatannya. “Maunya biar dipecat,” tutur korban.

Orang tua korban berinisal M ingin masalah ini ditegakan dengan hukum yang adil. “Saya minta penegak hukum seadil-adilnya dan hukuman seberat-beratnya atas masalah ini. Uang tidak ada bandingannya dengan kehormatan anak saya,” begitu tutur orang tua korban seperti dikutip dari Suara.Kalbar (Minggu, 20 September 2020).

Lebih lanjutnya, dia menuturkan kalau tidak akan mundur ataupun berdamai meski sudah ada bujukan dari istri DY. “Saya tidak akan mundur satu langkah dari masalah ini. Tadi malam, istri (pelaku) menghubungi saya dan ngajak damai. Saya tidak mau, saya mau lanjut! Sampai kapanpun akan saya lawan terus demi kebenaran.” begitu tuturnya.

Tunggu hasil visum, DY terancam dipecat

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin menuturkan kalau proses hukum masih terus berjalan. Jika pada akhirnya terbukti bersalah, maka DY akan terancam dipecat dari jabatannya.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil visum dari korban pencabulan. “Menurut korban demikian, kami masih terus menunggu hasil visum. Sekiranya memenuhi unsur, maka proses pidana akan dijalankan,” begitu tuturnya.

Komarudin juga menuturkan kalau DY dipastikan melakukan pelanggaran disiplin karena dia seharusnya bekerja di bagian staff, bukan di lapangan. “Saat ini kamu juga lakukan pendalaman terhada yang bersangkutan, karenya memang anggota lapongan tapi staff. Namu saat kejadian, dilaporkan sedang di lapangan,” begitu tutupnya.

Source : Suara.com

Baca juga : Perpaduan Kesegaran Dari Rumah ala Dipha Barus

Kalau terbukti benar ada pencabulan, sedih gak sih?