DPR akan lakukan evaluasi posisi pada Mahkamah Konstitusi

Ketua Komisi II (Dewan Perwakilan Rakyat) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan jika lembaga hukumnya akan melakukan evaluasi posisi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan proses evaluasi ini akan dilakukan dalam jangka menengah hingga panjang.

DPR nilai MK banyak mengerjakan urusan yang bukan wewenang mereka

Doli menjelaskan jika mengevaluasi posisi MK baik dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan memang merupakan tugas dari DPR RI.

“Nanti kami evaluasi posisi MK karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan,” kata Ahmad Doli dalam keterangan resminya di Jakarta yang dikutip dari Antara, Kamis, 29 Agustus 2024.

Ia turut menjelaskan jika langkah evaluasi ini diambil oleh lembaganya karena MK dianggap “banyak mengerjakan urusan yang bukan menjadi kewenangannya”.

“Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK,” ujar Doli.

Mahkamah Konstitusi dianggap terlalu banyak ikut campur?

Doli turut menjabarkan beberapa contoh dari langkah MK yang dianggap “banyak mengerjakan urusan yang bukan menjadi kewenangannya”.

Antara lain ia menyebutkan tentang Pilkada, yang ia nilai seharusnya MK meninjau ulang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun MK justru ikut “mencampuri” hal-hal teknis sehingga DPR RI menilai mereka “melampaui batas kewenangan”.

Ahmad Doli sebut MK bertingkah seakan-akan menjadi pembuat undang-undang ketiga

Ketua Komisi II DPR RI turut menyebutkan jika ada banyak putusan berdasarkan kewenangan DPR—sebagai lembaga sah perancang undang-undang, yang kedudukannya sama dengan Pemerintah Indonesia—namun MK bertindak “seakan-akan” sebagai pembuat undang-undang ketiga.

“Di samping itu, banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya Pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ketiga,” ungkapnya.

DPR tak tinggal diam dan berencana ubah tata urutan peraturan undang-undang

Melihat adanya tatanan “hierarki” yang tidak semestinya, Doli mengatakan pihaknya tidak tinggal diam karena DPR RI berencana untuk mengubah tata urutan peraturan undang-undang.

“Akibatnya, putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis, seperti halnya dengan putusan kemarin. Akan tetapi, ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan,” ungkap Doli.


Let uss know your thoughts!