Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas minimal presentase pengusulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
MK putuskan hapus aturan ambang batas dalam pencalonan presiden
Presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor & Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penghapusan ambang batas tersebut diputuskan karena terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Apa alasan MK akhirnya memutuskan untuk cabut aturan presidential threshold?
Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinilai MK bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Mahkamah Konstitusi juga menilai aturan ambang batas minimal juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang bertentangan dengan UUD Negara Repubik Indonesia Tahun 1945.
“Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” demikian bunyi pernyataan resmi MK, Jumat, 3 Januari 2025.
Hal tersebut menjadi alasan mendasar bagi MK untuk mencabut aturan presidential threshold dalam Pemilu.
Keputusan yang berdampak besar dalam pesta politik lima tahun sekali
Keputusan MK untuk mencabut aturan presidential threshold atau ambang batas minimal dalam pengusulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, tentu memberikan dampak besar dalam pesta politik lima tahun sekali.
Sebelumnya partai politik hanya bisa mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) apabila memenuhi syarat minimal 20 persen memiliki kursi di DPR.
Syarat lainnya adalah partai politik hanya bisa mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) apabila mereka memperoleh 25 persen suara sah di seluruh Indonesia pada Pemilu sebelumnya.
Bakal lebih variatif, semua parpol bisa ajukan Capres-Cawapres tanpa terbentur “raport” dominasi
Adanya putusan MK menghapus aturan ambang batas ini menciptakan pemilu yang bakal lebih variatif.
Alasannya adalah karena semua partai politik bisa diberikan kesempatan yang sama untuk mengusung pasangan capres dan cawapres dalam Pemilu, tanpa terbentur “raport” dominasi masing-masing partai politik sebagai syarat.
Let uss know your thoughts!