Program menuju kendaraan ramah lingkungan, PPnBM 0 persen
Menuju kendaraan yang ramah lingkungan, pemerintah meniadakan PPnBM untuk mobil listrik.
Pemerintah berencana memasukkan mobil listrik sebagai salah satu kendaraan bermotor penerima kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen tahun depan.
“PPnBM itu sampai bulan Desember 2021, dan tentu kita akan evaluasi lagi dan tahun depan ada beberapa yang ingin kita dorong. Termasuk electric vehicle itu semua kita harmonisasikan denganPPnBM,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, di peresmian acara GIIAS 2021, mengutip Liputan6.
Menarik minat masyarakat untuk menggunakan mobil listrik
Selain itu, Airlangga juga menerangkan kalau rencana pemerintah untuk membuat mobil listrik jadi penerima PPnBM 0 persen punya tujuannya sendiri.
Yaitu, untuk menarik minat masyarakat pada kendaraan listrik. Pasalnya, saat ini minat beli masyarakat masih rendah, karena harga jual mobil listrik yang terbilang mahal.
Ia pun berharap lewat kebijakan ini, penjualan kendaraan listrik bisa naik secara signifikan tahun 2024 nanti.
PPnBM nol persen jadi insentif untuk pemilik kendaraan listrik
Sebelum ini, Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero), Muhammad Ikhsan Asaad mengatakan pemerintah harus memberi insentif untuk pemilik kendaraan listrik.
Salah satunya, dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen untuk kendaraan tak berpolusi tersebut.
“Ini sedang kita siapkan sehingga pajak-pajak terkait kendaraan listrik makin di 0 kan, mungkin sebentar lagi ada PPnBM 0 persen,” jelas Ikhsan.
Selain PPnBM nol persen ia mengatakan insentif lainnya yang bisa pemilik kendaraan listrik terima adalah bebas pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Saya kita dorongan dari pemerintah sangat kuat untuk mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menurunkan emisi. Dengan banyaknya stimulus dari pemerintah, maka harga kendaraan listrik akan semakin murah.” ujarnya.
—
Baca juga: