Cegah pemalsuan sertifikat
Sebagaimana dikutip dari ANTARA, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan modul penomoran sertifikan profesi nasional (PSN) pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN).
Adapun langkah ini diambil dalam rangka mencegah penerbitan ijazah atau sertifikat palsu.
“Kami ingin meminimalisir penerbitan sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak, tapi mereka menerbitkan (sertifikat profesi),” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani di Jakarta, Selasa.
Maraknya penerbitan ijazah palsu
Lebih lanjut dia menuturkan selama ini sertifikat profesi dan ijazah palsu kerap diterbitkan oleh pihak tidak berwenang, mulai dari perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi.
FYI, selain mencegah pemalsuan, modul ini juga bertujuan agar ketaatan perguruan tinggi dalam melapor ke Pangkalan Data Dikti (PD Dikti) semakin baik.
“Ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran perguruan tinggi akan adanya standar nasional pendidikan tinggi,” ujarnya.
Adapun Standar nasional pendidikan tinggi yang dimaksud di antaranya standar masa belajar, indeks prestasi kumulatif (IPK), serta satuan kredit semester (SKS) yang ditempuh mahasiswa.
Berikan masa transisi
FYI, Kemendikbudristek memberikan masa transisi dalam penggunaan modul PSN ini sampai Desember 2024 sehingga nantinya pada semester dua tahun ajaran 2024/2025 maka seluruh program studi (prodi) diwajibkan menggunakan penomoran sertifikat profesi nasional.
“Kami berharap adanya dukungan perguruan tinggi dan prodi profesi untuk melewati masa transisi ini dengan baik,” kata Sri Suning.
—
Let us know your thoughts!
-
Macklemore Dukung Palestina dengan Rilis Lagu yang Semua Keuntungannya Akan Disumbangkan
-
AstraZeneca Tarik Peredaran Vaksin Covid-19 di Seluruh Dunia
-
Pengangguran RI Turun Jadi 7,2 Juta Orang Per Februari 2024