Viral di sosial media, sebuah motor boncengan tiga orang masuk ke Tol Bekasi Timur

Sebuah video yang menampilkan motor boncengan tiga orangnyasar” masuk ke dalam jalur Tol Bekasi Timur viral di sosial media. Dalam video tersebut terlihat motor bonceng tiga sedang melaju kencang, namun secara mendadak motor terbesut semakin ke kiri dan kemudian terjatuh setelah menyenggol sebuah mobil.

Meski demikian, ternyata pihak kepolisian memilih untuk tidak menilang pemilik motor tersebut. Kenapa demikian? Padahal kan hal tersebut sudah jelas menyalahi aturan.

Begini kronologi kejadiannya dan apakah benar tidak ditilang??

Peristiwan masuknya motor ke dalam jalur tol itu terjadi mulai dari Gerbang Tol Bekasi Timur, sekitar KM 08, pada Minggu (30 Agustus 2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Tidak lama setelah itu, pengendara motor mengalami kecelakaan setelah bersenggolan dengan salah satu mobil yang ada di dalam di tol.

Beruntungnya kejadian tersebut tidak menimbulkan korban tewas dan ketiga penumpang motor boncengan tiga ini hanya mengalami luka-luka. Menyoal pertanyaan kenapa tidak ditilang, Kompol Faisal memyebutkan alasannya.

Karena istilahnya kemanusiaan gitu, kita panggil orang tuannya, langsung kita jemput pulang, nggak kita tidak apa-apa,” begitu tuturnya seperti dikutip dari Detik.com, Senin (31 Agustus 2020). Lebih lanjutnya Faisal juga menjelaskan kalau kejadian itu terjadi saat petugas berusaha mengejar motor itu.

Pas waktu itu petugas ngejar begitu, (pemotor) jatuh luka lecet-lecet langsung ketolong gitu,” begitu ucap Faisal.

Pada akhirnya, pengendara tersebut ditilang karena langgar beberapa pasal

Lebih lanjutnya, Faisal memastikan tetap mendata pemotor yang masuk ke dalam tol tersebut, ketigannya juga diberikan peringatan untuk tidak mengulangi hal yang sama. “Semua kendaraan, kita data. Orangnya kita foto dan di data semua,” begitu tutur Faisal.

via ISTIMEWA/Tangkap layar media sosial

Seperti dikutip dari Detik.com, pada akhirnya Polisi mengkonfirmasi kalau pemotor tersebut dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari melanggar rambu sampai dengan tindak menggunakan helm.

Ditilang ya. STNK pengemudi kita ambil, kita tilang. Ditilang pasal 281 juncto 77, Pasal 287 juncto 106, Pasal 291 juncto 106,” begitu tutup Kepala Induk Turangga 05, Kompol Faisal. Dia juga menjelaskan kalau pengendara memiliki surat kendaraan sah, akan tetapi pengemudi tidak memiliki SIM.

Source : Detik.com

Kok bisa kebablasan masuk tol sih? Masih gagal paham!