Selamat tinggal rencana mudik 2021
Mudik 2021 akhirnya harus dibatalkan.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya koordinasi dari sejumlah kementrian terkait pada hari Jumat (26/03/2021).
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual.
Baca juga: Mau Belajar dari Bujangan Urban? Begini Proses Kreatifnya!
Pandemi masih berlangsung, tingkat penularan masih tinggi
Larangan ini mencuat setelah pemerintah berkaca pada lonjakan jumlah kasus covid-19 pada hari-hari libur panjang seperti Natal-tahun baru.
Menurut Muhadjir Effendy, tindakan ini perlu dilakukan untuk mencegah hal yang sama terulang kembali.
Lebih lanjut, ia juga mengharapkan pelarangan mudik lebaran ini akan berdampak baik pada proses vaksinasi yang kini masih bergulir.
Larangan ini pun berlaku untuk semua lapisan masyarakat; dari ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, amupun pekerja mandiri dan masyarakat lain.
“Seluruh K/L akan persiapkan komunikasi publik yang baik soal peniadaan mudik ini. Terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” tutur dia.
Meski begitu, hari cuti bersama idul fitri tetap akan ada selama satu hari. Muhadjir juga memastikan akan ada pemberian bansos.
Baca juga: Cerita Dibalik Karya-Karya Isha Hening
Wacana mudik 2021
Sebelumnya, kabar pembebasan larangan mudik sempat bersirkulasi.
“Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang mereka yang akan berpergian,” ujar Menterian Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI, Selasa (16/3).
Menurut Budi, lonjakan pergerakan publik jadi hal yang tak bisa terbendung. Terutama setelah adanya program vaksinasi.
“Program vaksinasi diprediksi akan membuat masyarakat ingin bepergian. Juga adanya PPnBM 0 persen, di mana kepemilikan mobil bisa bertambah,” ujarnya.
Sayangnya, pembebasan larangan tersebut harus dibatalkan.