Sambut awal tahun, kost bakal bebas pajak daerah
Mulai 2024 ini, kost bakal terbebas dari pajak hotel yang sebelumnya dibebankan kepada setiap pemilik usaha kost oleh pemerintah daerah (Pemda).
Merujuk pada Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang akan mulai diberlakukan tahun ini, kost dengan lebih dari 10 pintu tidak lagi dikenakan pajak hotel.
Dulu kost lebih dari 10 pintu dikategorikan sebagai hotel?
Sementara dalam peraturan sebelumnya, kost dengan lebih dari 10 pintu masuk dalam kategori hotel.
Secara otomatis merujuk pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kost lebih dari 10 pintu dikenakan pajak yang sama dengan hotel.
Mulai berlaku mulai 5 Januari 2024
Pada aturan baru UU KHPD yang mulai efektif pada 5 Januari 2024 ini, usaha kost tidak lagi termasuk objek pajak barang dan jasa yang dikenakan pajak daerah.
Jadi pemilik usaha kost dengan lebih dari 10 kamar tidak lagi dibebankan pajak daerah yang sama dengan yang dibebankan kepada pemilik usaha penginapan hotel.
“Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya,” demikian bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, yang dilansir Rabu, 3 Januari 2024.
—
Let uss know your thoughts!