Sepeda di jalan Jakarta sudah diizinkan
Polda Metro Jaya izinkan aktivitas sepeda di jalan umum Jakarta mulai Sabtu (16/10). Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.
“‘Bike to work’ sudah diperbolehkan, mulai besok kita akan coba untuk ‘bike to sport’ sudah diperbolehkan juga,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat.
Baca juga: “Pulau SpongeBob” Ternyata Betulan Ada, Lokasinya Ada di Aceh
Peraturan buat pengguna sepeda di jalan umum Jakarta
Ada sejumlah peraturan yang diterapkan untuk para pesepeda. Mereka hanya diperbolehkan melintas di jalan umum hingga pukul 06.30 WIB setiap Senin-Jumat.
Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, pesepeda diizinkan melintas di jalan umum hingga pukul 09.00.
Diluar jam tersebut, para pesepeda akan diarahkan ke jalur sepeda khusus yang sudah disiapkan.
Perlu diketahui pula, peraturan ini masih bersifat uji coba,dan pelaksanaannya masih dipantau untuk memastikan para pesepeda patuh dengan peraturan tersebut.
Baca juga: Rich Brian Bakal Debut Akting di Film Drama Musik, Perankan Sosok Rapper “Durhaka”
Tidak boleh berkerumun
Bukan cuma soal jam operasional, Sambodo juga mengingatkan para pesepeda untuk tidak bergerombol dan nongkrong.
Jika para pesepeda tidak tertib, bisa saja mereka kembali dilarang melintas di jalan umum Jakarta.
“Kalau ternyata seminggu ke depan pelaksanaannya menimbulkan kerumunan, banyak pesepeda yang tidak mematuhi ketentuan, bisa saja kemudian kebijakan ini kita cabut dan kita kembalikan seperti saat ini, yaitu dilarang sama sekali,” katanya.
Apa pendapat lo tentang peraturan ini? Let us know what you think in the comments below!