Disampaikan langsung oleh Polri
Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan dapat digunakan hampir di seluruh negara ASEAN.
Adapun kabar tersebut disampaikan langsung oleh Polri lewat akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat (21/6).
“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional,” tulis akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro.
Berlaku di 8 negara ASEAN
FYI, SIM Indonesia akan berlaku di 8 negara ASEA, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vitenam, Laos dan Myanmar.
Dengan berlakunya kebijakan baru ini, warga Indonesia tidak perlu mengurus dokumen tambahan dan bisa langsung menggunakan SIM Indonesia untuk mengemudi dengan aman dan legal,
Nantinya pemerintah juga akan melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor SIM.
Juga berlaku di Australia dan AS?
FYI, SIM Indonesia juga diketahui berlaku di beberapa daerah Australia dan Amerika Serikat.
Sayangnya penggunaan di negara terserbut masih bersifat terbatas bagi mereka yang tinggal untuk sementara waktu, seperti studi atau pekerjaan.
Dikutip dari RRI, daerah tersebut adalah ;
- Canberra, Australia
- Melbourne, Australia
- Darwin, Australia
- California, Amerika Serikat
Tidak lagi harus mengeluarkan biaya SIM Internasional
Selain mempermudah dalam administrasi dan izin berkendara, kebijakan ini juga mengurangi biaya tambahan yang biasa keluar untuk membuat SIM Internasional.
Adapun kebijakan ini menunjukan komitmen Indonesia untuk mempermudah mobilitas warga mereka di luar negeri.
Top image ilustrasi via ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/Spt.
—
Let us know your thoughts!
-
Warga Pilih Adopsi Kucing, Populasi Thailand Menurun Diterpa Resesi Seks
-
Vakum 4 Tahun, Observatorium Bosscha Kembali Buka Jam Kunjungan Malam
-
Wild Thang Menangkan Kontes Anjing Terjelek di Dunia 2024