Aturan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub)
Naik KRL bakal harus diserta surat khusus.
Surat tersebut adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang diteken pemimpin perusahaan dengan pangkat minimal eselon II.
Peraturan ini dikeluarkan Kemenhub dan berlaku untuk masyarakat yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan selama PPKM Darurat Jawa Bali.
Baca juga: Pengguna Akan Bisa Mengajukan Lamaran Kerja ke TikTok dengan Format Video
Naik KRL wajib dengan surat khusus, berlaku mulai 12 Juli 2021
Ketentuan ini tertulis pada Surat Edaran (SE) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Bukan surat, penumpang KRL yang melintas di kawasan aglomerasi hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
“Ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Jumat (9/7).
Baca juga: Kabar Baik Pandemi: Obat Gratis untuk Warga Isoman Hingga Peluncuran Mobil Vaksin Keliling
PPKM Darurat: wfh 100%, mall ditutup, naik KRL harus pakai surat khusus
PPKM Darurat mulai diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli dan akan mencakup area Jawa dan Bali.
“Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari. Cakupan Area: 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali,” bunyi salinan tersebut, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (30/6/2021).
Peraturan ini merentang hingga 15 poin. Cek daftar lengkapnya di sini!