Naik pesawat dan kereta api mulai bulan Oktober 2021, masyarakat tidak lagi diwajibkan menggunakan aplikasi “PeduliLindungi”.
Sebagaimana dilansir CNBCIndonesia, Kementrian Kesehatan akan memberikan beberapa opsi bagi mereka yang ingin bepergian.
Adapun penghapusan PeduliLindungi sebagai syarat berangkat dari kekhawatiran sejumlah masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi tersebut.
Alasannya baik karena tidak memiliki gawai pintar atau kapasitas ponsel yang tidak memadai.
Naik pesawat dan kereta api tidak wajib PeduliLindungi, begini cara pemerintah memastikan status penumpang
“Tadi ada pertanyaan nggak bisa download Peduli Lindungi karena memory penuh, karena banyak aplikasi. Sekarang kami sudah berkoordinasi dengan platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka bahkan JAKI. Jadi tak harus menggunakan PeduliLindungi, tetapi anda bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi, kita akan launching bulan Oktober ini,” kata dia dalam sebuah diskusi, dikutip Senin (27/9/2021).
Setiaji menjelaskan bahwa kendati tidak memakai PeduliLindungi, status tes antigen, swab PCR ataupun sertifikat warga akan tetap terdeteksi melalui Nomor Induk Kependudukan.
Seperti diketahui, setiap pembelian tiket pesawat atau kereta api, mewajibkan calon penumpang mengiput NIK mereka.
Jadi saat ini pemerintah sudah melakukan integrasi informasi di tiket pesawat atau kereta api. Jadi hanya perlu NIK maka status orang itu akan muncul
“Kalau naik kereta api, sudah tervalidasi saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handpone juga dapat diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,” pungkas Setiaji.
-
5 Fakta Tentang Avril Lavigne yang Lo (Mungkin) Belom Tau!
-
Penyu Terbesar di Dunia Ada di Kalimantan, Begini Bentuknya
-
Konser Musik dan Resepsi Pernikahan Skala Besar Diizinkan Pemerintah Untuk Bergulir
—
Semoga saja beneran sudah terintegrasi dan tidak terjadi ‘kebobolan’ lagi yah. Kan sayang kalau kasusnya naik lagi.
Siapa nih yang langsung siap buat berangkat naik pesawat dan kereta api?