Berkendara di tengah jalanan kota Jakarta, pesepeda bernama Lucas Brunelle tersebut tuai kecaman warganet
Di tengah popularitas kegiatan gowes, sebuah video beredar di jagat maya. Video tersebut menampilkan seorang pesepeda berkendara di jalanan Jakarta, tepatnya di kawasan R.E. Martadinata, Ancol, Jakarta Utara.
Namun video tersebut malah menuai kecaman karena sang pengendara berjalan melawan arus jalanan Jakarta yang ramai dan mengabaikan aturan lalu lintas.
Setelah diselidiki, video tersebut teryata sudah diunggah cukup lama. Tepatnya pada tanggal 17 September 2019 lewat kanal YouTube dengan nama pengguna Lucas Brunelle.
Pada bagian deskripsi, sang pesepeda yang diketahui berusia 48 tahun tersebut menuliskan bahwa ia mengunjungi ibu kota Jakarta dalam rangka mengikuti kompetisi Cycle Messenger World Championships.
Dengan melawan arus, sang pengendara tentu bikin pengemudi geram. Tak sedikit yang membunyikan klakson dan mengurangi laju kendaraanya ketika berhadapan dengan sang pengendara. Bahkan pada menit 10:40, keduanya menerobos tenda perkawinan yang digelar di sebuah jalan kecil.
Hingga saat ini, video tersebut sudah dilihat hampir 37 ribu kali, dengan 969 likes dan 1.400 dislikes.
Luca brunelle berkali-kali hampir tertabrak
Bukan cuma di Indonesia, aksi berbahaya tersebut ternyata ia lakukan di berbagai negara di belahan dunia lain. Hal serupa pernah ia lakukan di kota New York, sambil filtering alias membelah jalanan padat kendaraan.
Berbagai aksinya yang dilakukan di jalan raya banyak dikritik oleh publik, salah satunya karena ia kerap terlihat menerobos lampu merah dengan cepat.
“Saya tidak menerobos lampu lalu lintas berdasarkan warnanya, namun saya melihat dan mendengarkan untuk memastikan bahwa persimpangan itu aman,” tulisnya di Instagram.
Indonesia akan susun peraturan untuk pesepeda
Antusiasme masyarakat akan kegiatan bersepeda ternyata mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyusun regulasi pengguna sepeda yang berfokus pada aspek keamanan.
“Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Adita menjelaskan, regulasi tersebut akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda.