Dibacakan hari ini, nasib ganja medis untuk kesehatan temui titik terang?
Nasib ganja medis untuk kesehatan akan ditentukan hari ini.
Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Sidang putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 akan digelar mulai pukul 10.00 WIB dan dapat disaksikan via kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Dilayangkan ibu dari penderit celebral palsy
Sebagaimana diketahui Dwi dan beberapa orang tua lain meminta MK merevisi Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.
Selain itu mereka juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional.
Untuk diketahui pasal itu berisi larangan pengunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.
Mereka sendiri sempat menjadi pusat perhatian atas aksi unjuk rasa yang dilakukan kala Car Free Day.
Para orang tua membentangkan poster dan meminta bantuan agar ganja medis bisa diperbolehkan untuk kepentingan kesehatan.
Ma’aruf minta MUI buat fatwa
Tidak lama setelah aksi itu, Wakil Presiden yang sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin pun meminta MUI membuat fatwa tentang hal itu.
“Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” ucap Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6).
FYI, saat ini MK sedang melakukan pembacaan putusan!
—
Hoping for a good result!
Let us know your thoughts!