Mengaku bersalah atas tuduhan yang diajukan
Mantan Menteri Transportasi S. Iswaran mengaku bersalah atas tuduhan menghalangi keadilan dan empat tuduhan menerima hadiah dari orang yang memiliki urusan dengannya.
Terkait hal tersebut, dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Kamis (3/10).
Iswaran telah mengundurkan diri tepat sebelum dia didakwa.
Menteri pertama yang didakwa dan dipenjara
FYI, Israwan menjadi menteri pertama yang didakwa dan dipenjara dalam hampir setengah abad di Singapura.
Sebelumnya, Menteri Kabinet terakhir yang didakwa dengan korupsi adalah Wee Toon Boon, yang dinyatakan bersalah pada tahun 1975 dan dipenjara karena menerima hadiah sebagai imbalan untuk membantu seorang pengusaha.
Menteri Kabinet lainnya diselidiki karena korupsi pada tahun 1986, tetapi meninggal sebelum dakwaan diajukan.
Pembela meminta hukuman yang lebih ringan
Hakim Vincent Hoong, dalam putusannya, mengatakan pemegang jabatan tinggi diharapkan dapat menghindari persepsi bahwa mereka rentan terhadap pengaruh keuntungan finansial.
“Saya berpendapat bahwa sudah tepat untuk menjatuhkan hukuman yang melebihi posisi kedua belah pihak,” kata Hoong seperti dikutip dari Channel News Asia.
Dikutip dari Kompas, pihak pembela meminta hukuman tidak lebih dari delapan minggu, sementara jaksa meminta hukuman selama enam sampai tujuh bulan.
Iswaran, 62 tahun, awalnya didakwa dengan 35 dakwaan, tetapi jaksa penuntut hanya melanjutkan dengan lima dakwaan, sementara mengurangi dua dakwaan korupsi menjadi menerima hadiah ilegal.
Jaksa penuntut mengaku mereka akan mengajukan permohonan agar 30 dakwaan yang tersisa bisa dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman.
Terima berbagai “hadiah”
Israwan diketahui menerima hadiah lebih dari 74.000 SGD dari Ong Beng Seng, taipan properti Malaysia yang berbasis di Singapura.
Selain itu ada juga pengusaha Lum Kok Seng yang disebut sebagai pemberi “hadiah”.
Adapun hadiah itu termasuk tiket F1 Singapura, anggur dan wiski, serta sepeda Brompton.
Kejaksaan Agung masih belum memutuskan apakah Ong dan Lum juga akan didakwa.
Top image (Photo by ROSLAN RAHMAN / AFP)
—
Let us know your thoughts!
-
Mantan Menteri Singapura Subramaniam Iswaran Diadili: Terima Gratifkasi Jet Pribadi hingga Tiket Konser
-
Lindungi UMKM, KemenKopUKM Pastikan Temu Tidak Masuk Indonesia
-
Bom Milik Amerika Serikat dari Perang Dunia II Meledak, Bandara Jepang Batalkan 87 Penerbangan