Dilarang mudik! Baik dengan mobil atau motor pribadi ataupun transportasi umum
Mudik, entah dengan transportasi umum atau dengan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor resmi dilarang tahun ini untuk menekan angka kasus covid-19.
Untuk mempertegas larangan tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi bahkan siap memberlakukan sejumlah sanksi tegas.
Mereka yang bandel mudik dengan kendaraan pribadi bahkan bisa saja dikenakan sanksi putar balik.
Baca juga: Sweda: Brand Jewelry Yogyakarta yang Bawa Budaya Tradisional ke Level Global
Sanksi tegas buat mereka yang mudik dengan mobil atau motor pribadi
Budi Setiyadi menyebut, pemudik yang menggunakan kendaraann pribadi seperti mobil dan motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Operator angkutan umum dan badan usaha angkutan yang bandel akan disanksi dengan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
“Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” bebernya.
Dishub pun akan bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memastikan peraturan ini diberlakukan.
Baca juga: Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Mulai 6 Sampai 17 Mei!
Mereka yang tetap boleh bepergian
Meski begitu, ada pula beberapa orang tertentu yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Berikut daftarnya!
- Bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD POLRI, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi surat tugas dengan ttd basah & cap basah)
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
- Kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
- Pelayanan kesehatan darurat