Pengawasan Netflix dan YouTube mungkin akan diperketat dalam waktu dekat
Sebuah gugatan baru saja dilayangkan iNews TV dan RCTI pada Mahkamah Konstitusi.
Lewat gugatan tersebut, keduanya meminta Netflix dan YouTube tunduk pada UU Penyiaran karena dikhawatirkan akan memunculkan konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Source: giphy
“Bahkan, yang tidak kalah berbahaya, bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet memuat konten siaran yang justru memecah belah bangsa dan mengadu-domba anak bangsa,” bunyi permohonan yang ditandatangani oleh Dirut iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo.
INews TV dan RCTI ingin Netflix dan YouTube ikut ‘aturan main’ penyiaran Indonesia
Dalam gugatannya, iNews TV dan RCTI menegaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan aktivitas penyiaran. Misalnya berbadan hukum, adanya izin siaran, dan lain sebagainya.
Syarat tersebut dinilai tidak berlaku untuk layanan penyiaran yang menggunakan internet.
Selain itu, ada pula Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) yang harus dipatuhi. Gugatan tersebut pun menyoal bagaimana Netflix dan YouTube luput dari pedoman tersebut.
“Bagi penyelenggara siaran yang menggunakan internet tentu tidak ada kewajiban untuk tunduk pada P3SPS sehingga luput dari pengawasan. Padahal faktanya banyak sekali konten-konten siaran yang disediakan layanan OTT yang tidak sesuai dengan P3SPS dimaksud,” bunyi gugatan.
Source: giphy
Revisi Undang-Undang Penyiaran dikebut DPR
Berkaitan dengan gugatan Netflix–YouTube tersebut, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pihaknya tengah menggodok Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi tersebut diharapkan akan bisa rampung tahun ini.
Anggota Komisi I DRR RI, Muhammad Farhan (source: investor.id)
Farhan juga mengklaim bahwa Komisi I sudah bekerja dengan membentuk panitia kerja (Panja) RUU Penyiaran untuk mempercepat revisi tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan pemerintah terhadap konten digital tak akan dilaksanakan hanya dengan UU Penyiaran, namun juga didukung UU ITE dan RUU Perlindungan Data Pribadi.
–
Setujukah lo kalo Netflix dan YouTube diawasi KPI? Tell us what you think in the comments below!