Bitcoin, NFT dan transaksi digital lainnya masuk SPT tapi belum dikenakan pajak
Bitcoin hingga NFT bakal masuk SPT tahunan.
Hal ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Hotel di Jepang Ini Tawarkan Teman Tidur untuk Tamunya, Seekor Kucing!
Bitcoin wajib masuk SPT tahunan, tapi belum ada aturan pajak khusus
Meski begitu, belum ada aturan pajak khusus untuk transaksi digital tersebut.
Dengan demikian, pajak yang dikenakan saat dilaporkan di SPT adalah yang sesuai dengan Pajak Penghasilan (PPh).
Yang pasti, saat ini pemerintah masih terus membahas pajak khusus yang bisa diterapkan pada transaksi digital seperti NFT dan Bitcoin.
Namun pembahasan tersebut masih bergulir karena mempertimbangkan penetapan pajak harus didasarkan pada transaksinya atau nilainya.
Baca juga: Ayam KFC Bakal Ada yang Nggak Pakai ‘Ayam’, Bukan Cuma Buat Vegetarian?
Pengamat: ini potensi penerimaan negara
Pengamat pun sempat angkat suara mengenai isu ini.
Mereka menilai bahwa aset digital yang kini semakin berkembang membuka potensi penerimaan negara.
“Mengingat nilainya yang terus meningkat, maka NFT bisa dikatakan sebagai aset berharga yang memiliki nilai tinggi,” Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto. “Sehingga, keberadaannya sangat berkorelasi dengan kemampuan ekonomis pemiliknya.”
“Selama ini kan DJP sangat sulit untuk menjangkau transaksi yang dilakukan secara digital seperti cryptocurrency dan NFT. Oleh karena itu, memang sebaiknya kepemilikan NFT atau aset digital lainnya dilaporkan di dalam SPT, karena setiap aset yang dimiliki wajib pajak merupakan representasi dari penghasilan yang dia terima,” ujarnya.
Your thoughts? Let us know in the comments below!