Peraturan menggunakan masker di Filipina jauh lebih ekstrem dibanding di Indonesia
Peraturan penggunaan masker di ruang publik kian diperketat. Presiden negara Filipina, Rodrigo Duterte bahkan tak ragu untuk menggunakan kekuatan hukum untuk memastikan warga negaranya menggunakan masker.
Tak tanggung-tanggung, warga yang tak menggunakan masker bahkan bisa dipenjara. Menurut Duterte, tindakan tegas seperti ini penting dilakukan di tengah pandemi corona seperti sekarang.
Presiden Rodrigo Duterte (source: Wall Street Journal)
“Tidak mengenakan masker tampak merupakan pelanggaran sepele, tetapi selama krisis kesehatan saat ini, itu bisa menjadi masalah serius. Kami tidak ragu untuk menangkap orang,” kata Duterte dalam rapat kabinet pemerintah Filipina pada Selasa (21/7).
Untuk itu, pemerintah Filipina pun membeli masker sebanyak-banyaknya untuk didistribusikan kepada warga secara gratis.
Filipina, negara Asia Tenggara dengan jumlah kasus corona tertinggi setelah Indonesia
Saat ini, Indonesia dan Filipina hanya berselisih tipis dalam hal jumlah kasus corona dan angka kematian.
Per hari ini, statistik Worldometer memaparkan Filipina memiliki 68.898 kasus corona dengan 1.835 kematian. Sementara itu, Indonesia memiliki kasus corona sebesar 89,869 dengan 4,320 kematian.
Untuk menekan jumlah kasus corona, pemerintah Filipina pun menargetkan melakukan pemeriksaan corona terhadap 32 ribu hingga 40 ribu orang setiap hari. Saat ini, Menteri Kesehatan Fransisco Doque menuturkan pemerintah hanya mampu memeriksa sekitar 20 ribu hingga 23 ribu orang per hari.
Warga Filipina di Manila yang menggrebek toko medis yang didguga menimbun masker (source: Getty Images)
Tindakan tegas untuk orang yang tak menggunakan masker di Indonesia
Di Indonesia, tindakan tegas untuk warga yang tak menggunakan masker juga diberlakukan, meski tak seekstrem di Filipina.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan sanksi denda hingga Rp150.000. Sanksi administrasi tersebut diberlakukan sejak bulan Juli ini.
Sampai Selasa (14/07), Jawa Timur masih berada di urutan pertama dengan jumlah kasus terbesar, sementara Jawa Barat berada di urutan kelima, menurut data gugus tugas penanganan covid-19.
Source: Giphy
Disebutkan bagi warga yang ketahuan tidak mengenakan masker di tempat umum, terutama di pusat-pusat keramaian, akan didenda antara Rp100.000 hingga Rp150.000.
“Wacananya dengan pergub (peraturan gubernur), tapi masih dalam kajian tim ahli, termasuk oleh kejaksaan tinggi,” kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan covid 19 Jabara, Berli Hamdani, di Bandung, Selasa (14/07).
Menurut Berli, mekanisme pembayaran denda akan menggunakan fitur pada aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi covid-19 Jawa Barat (Pikobar).