Yang kangen nonton bioskop mana suaranyahhh???
PPKM mulai dilonggarkan, nonton bioskop pun mulai diizinkan.
Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan sejumlah peraturan buat lo yang ingin kembali ke layar lebar!
Berikut tata aturannya!
Baca juga: Marvel Rilis Trailer Perdana Serial Hawkeye, Umumkan 4 Film Baru di Fase 4
Syarat nonton bioskop
Menurut Luhut, penayangan film di layar lebar hanya diperbolehkan di kota level 3 dan level 2.
Ia juga menuturkan bahwa bioskop hanya boleh menampung setengah dari total kapasitas tempat duduk.
Mereka yang ingin nonton juga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi supaya mudah terpantau. Hanya mereka yang berkategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan nonton film.
“Implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terlah berjalan, ada beberapa penyesuaian di masyarakat yang bisa dilakukan (mulai) minggu ini,” ujar Menko Luhut.
Baca juga: Dituding Ketua KPI Sebagai Propaganda Malaysia, Upin Ipin Angkat Suara
Nggak boleh jumawa
Meski sudah vaksin, publik diminta untuk jumawa selama masa PPKM dilonggarkan.
Mereka harus tetap waspada, terlebih dengan adanya varian baru covid-19.
“Ingat kemarin kita sudah kena covid varian alpha, sekarang kita menghadapi varian delta yang lebih dahsyat,” tegasnya.
Apa film yang paling bikin lo nggak sabar untuk balik ke bioskop? Let us know in the comments below!