Masih dalam tahap sosialisasi
Nunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 2 tahun akan berujung pada penghapusan data.
Dilansir dari CNN, Tim Pembina Samsat disebut akan menghapus data kendaraan bermotor yang mangkrat selama 2 tahun.
Lebih lanjutnya, Humas PT Jasa Raharja (Persero) Tbk Panji menyebut keterlambatan itu dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK.
Kendati demikian, Panji menjelaskan bahwa saat ini aturan itu masih dalam tahap sosialisasi.
“Sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” tuturnya.
Dorong pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor
Panji juga menyebut pihaknya belum menentukan kapan kebijakan akan mulai berlaku.
Sejauh ini pihak Jasa Raharja dan pemangku lain masih melakukan sosialisasi.
Adapun kebijakan ini diambil sebagai upaya peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dasar keputusan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
39 persen kendaraan belum melakukan pembayaran
Data Jasa Raharja mencatat 40 juta atau 30 persen kendaraan masih menunggak PKB dan ‘menunda’ potensi penerimaan uang sebesar IDR 100 triliun.
Untuk menutupi kerugian itu, Jasa Raharja, Polri dan Kementrian Dalam Negeri tengah menyamakan visi.
Salah satu upaya selain rencana ini adalah penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas dengan penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Adapun untuk menerapkan UU Nomor 22 2009 dan mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Top image via Okezone Otomotif
Jangan telat bayar yah, apalagi sampai 2 tahun!
Let us know your thoughts!