Kredit macet sampai 90 hari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17 persen terhadap kredit macet.
“Data kami menunjukkan, pada Juli 2024, porsi kredit macet 90 hari (hinggaTWP 90) untuk kelompok usia 19 hingga 34 tahun, yang terdiri dari generasi Z dan milenial, mencapai 37,17 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman,
Rentan terhadap risiko gagal bayar
Lebih lanjut Agusman juga menyebut pentingnya literasi keuangan di kalangan generasi muda terkait data tersebut.
Adapun generasi z dan milenial menjadi kontributor signifikan terhadap peningkatan wanprestasi (TWP) 90 hari baik pada platform fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Angka tersebut menjadi perhatian karena menunjukan kaum muda lebih rentan terhadap risiko gagal bayar pada pinjol.
Meski tingkat risiko kredit macet secara keseluruhan pada platform P2P lending ada di angka 2,53 persen pada Juli dan turun dari 2,79 persen pada Juni, kontribusi generasi muda terhadap wanpretasi masih sangat besar dan harus ditangani dengan serius.
Jumlah outstanding meningkat
Agusman juga menyoroti pertumbuhan jumlah outstanding pembiayaan pada industri fintech P2P lending mencatat peningkatan tahunan sebesar 23,97 persen pada Juli 2024, dengan outstanding mencapai Rp69,39 triliun.
Meski bertumbuh meningkat, risiko kredit macet masih menjadi tantangan besar, terutama di kalangan user muda.
Lakukan langkah preventif
Untuk mengatasi risiko wanprestasi, OJK sudah menjalankan langkah preventif.
Salah satunya dengan mewajibkan P2P lending memasang peringatan di laman utama aplikasi dan situs.
“Peringatan ini bertujuan untuk mengedukasi pengguna tentang risiko yang mungkin mereka hadapi saat menggunakan layanan pinjaman online,” jelas Agusman.
“Hati-hati, transaksi ini berisiko kerugian tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi,” bunyi peringatan tersebut
Prosedur analisis kelayakan pinjaman
OJK juga telah menetapkan regulasi yang lebih ketat untuk layanan P2P lending melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Aturan ini mengatur prosedur analisis kelayakan pinjaman, di mana penyelenggara wajib mempertimbangkan kemampuan finansial calon penerima pinjaman sebelum pendanaan disetujui.
OJK juga menetapkan batas maksimum biaya pendanaan yang dikenakan pada pengguna, mulai dari bunga, margin, biaya aministrasi, komisi platform serta biaya lain yang relevan, selain dari denda keterlambatan.
Top image via ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.
—
Let us know your thoughts!
-
Serial Gadis Kretek Menangkan Penghargaan “Best Miniseries” di Ajang Seoul International Drama Awards 2024
-
Penyelenggaraan PON 2024 Dilaporkan Menpora ke Bareskrim dan Kejagung
-
Bakal Cawagub Jakarta Jalur Independen Mengaku Punya Inovasi Pemindah Awan Untuk Atasi Banjir