Tingkatnya keamanan konsumen

OJK alias Otoritas Jasa Keuanganbaru aja ngeluarin aturan terbaru bagi para perusahaan fintech yang memberi pinjaman online (pinjol). 

Sebagiaman tertulis di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, kini keamanan konsumen semakin ‘terjamin’.

Enggak main-main, perusahan yang melanggar bisa disanksi sampai Rp15 miliar.

Atur cara penagihan dengan detail

Ditandatangani Ketua OJK, Mahendra Siregar pada Rabu (20 Desember), poin pertama dari Pasal 62 ayat (1) POJK ini meminta pinjol melakukan penagihan dengan cara yang sesuai norma dan aturan hukum berlaku.

Pasal 62 ayat (2) POJK juga melarang pinjol memakai beberapa cara dalam upaya penagihan.

OJK Terbitkan Aturan Penagihan Pinjol, Pelanggaran Berujung Denda Rp15 Miliar

Tidak boleh nagih lewat dari jam 8 malam

Adapun beberapa cara yang dilarang adalah sebagai berikut;

  • Dilarang menggunakan ancaman, kekecaran dan mempermalukan konsumen (menyita barang jaminan di tempat umum, membocorkan hutang yang belum dibayar ke pihak lain).
  • Tidak boleh melakukan tekanan baik fisik maupun verbal.
  • Jangan menagih ke pihak selain konsumen.
  • Nggak boleh melakukan penagihan secara terus-menerus sampai menimbulkan gangguan.
  • Jangan menagih di tempat yang beda dari alamat atau tempat tinggal konsumen.
  • Dilarang melakukan penagihan pada hari Minggu.
  • Tidak diizinkan menagih pada hari libur kecuali dari jam 08.00 sampai 20.00

Pelanggaran berujung denda dan pencabutan izin usaha

Nantinya, jika melanggar, sesuai Pasal 62 ayat (4), perusahaan bisa kena sanksi administratif.

Mulai dari peringatan tulisan, pembatasan layanan sampai dengan pencabutan izin usaha.

“Kalo sanksi denda seperti yang disebut di ayat (4) huruf e bisa sampe Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” begitu tulis Pasal 62 ayat (5).

Top image via Towfiqu barbhuiya

 

Let us know your thoughts!

  • 4.000 Pengungsi Rohingya Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kamp yang Terbakar
  • Dokter di China Temukan Golongan Darah Subtipe P yang Paling Langka di Dunia
  • Inggris Kini Larang Pelajar Asing Bawa Anggota Keluarga