Yuk, bantu ingatkan driver ojol untuk mematuhi PSBB Transisi!
Seperti yang lo ketahui, saat ini wilayah Jakarta sedang memasuki tahap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sebagai upaya persiapan Pemprov DKI Jakarta mempersiapkan warganya memasuki new normal. Sementara itu, sejumlah rukun warga (RW) di wilayah Jakarta juga sedang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di lokasi-lokasi yang masih dalam zona merah.
Dalam masa PSBB Transisi ini, banyak aturan baru yang akan mengatur tatanan hidup masyarakat dalam persiapan memasuki new normal. Salah satu yang dibuatkan peraturannya adalah ojek online (ojol) yang sudah bisa beroperasi mengangkut penumpang, namun tidak bisa bergerak sebebas dulu.
Nah, ternyata Pemprov DKI Jakarta telah mempersiapkan sanksi yang besar untuk para ojol jika mereka melanggar peraturan PSBB Transisi ini. Denda ojol ini tercantum pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Nantinya, ojol yang didapati melanggar bisa dikenakan denda sampai Rp 500 ribu, kerja sosial di fasilitas umum, bahkan motornya akan diderek oleh Dinas Perhubungan. Tapi aturan ini tidak hanya berlaku kepada ojol saja, melainkan ojek pangkalan juga perlu memperhatikan aturan ini.
Peraturan yang akan diterapkan adalah menggunakan alat pelindung diri (APD) setidaknya masker dan hand sanitizer, tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang ditetapkan pembatasan berskala besar, menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan disinfektan, dan wajib beroperasi dengan atribut lengkap (jaket, helm, dan identitas nama perusahaan).
Mungkin salah satu aturan yang cukup unik adalah pengaturan geofencing (pembatasan) antara pengemudi dan penumpang. Sekarang pun lo sudah bisa melihat ada beberapa pengemudi ojol yang menggunakan sekat di punggungnya untuk membatasi kontak dengan penumpang.
_
Nah, kalau lo udah naik ojol dan tahu informasi tentang ini, sebaiknya lo ikut mengingatkan para pengemudi untuk tetap mematuhi peraturan selama PSBB Transisi ini.