Denda pacaran
Sebuah taman di kawasan Gambiran, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta berhasil mencuri perhatian netizen karena melarang aktivitas pacaran.
Sebuah plang bahkan berdiri di lokasi tersebt, menyebut denda Rp2 juta buat orang-orang yang tetap melakukan aksi tersebut!
Baca juga: Fenomena Aneh Hujan Cuma di Atas Satu Mobil, Ini Penjelasan BMKG!
Bermula dari keresahan warga setempat
Menurut Agus Susanto, koordinator Kampung Hijau Gambiran, plang itu didirikan sekitar pada tahun 2018.
Ketika itu, warga setempat resah melihat taman asri tersebut dijadikan tempat pacaran dan lokasi sembunyi anak sekolah yang berniat bolos.
Sejumlah perbuatan tak senonoh pun sempat terjadi di lokasi tersebut.
Khawatir jadi sarana perbuatan negatif, plang tersebut pun akhirnya didirikan.
“Mereka pacaran kadang sudah di luar batas. Dilihat orang tua seperti saya ini kan risih. Malah seolah (mereka menganggap) suatu kebanggan. Kita khawatir nanti ke depannya itu bisa dijadikan area mesum. Untuk itu kita membuat aturan untuk pacaran dan vandalisme,” katanya.
Baca juga: Dinosaurus Ditemukan dengan Empat Sayap, Namun Tak Bisa Terbang
Pelapor aksi pacaran juga dapet untung
Untuk memastikan pengawasan dari warga setempat, hadiah juga disiapkan untuk para pelapor.
Nilainya mencapai 50 persen dari denda. Dengan demikian, pelapor bisa mendapatkan Rp1 juta jika menemukan pelaku aksi pacaran dan vandalisme.
Apa pendapat lo tentang peraturan ini? Let us know what you think in the comments below!
-
Elon Musk Siap Jual Saham Tesla untuk Atasi Kelaparan Dunia, dengan Satu Syarat
-
Chris Pratt Bakal Isi Suara Karakter ‘Garfield’ Dalam Animasi Terbarunya!
-
Jepang Perkenalkan Motor Terbang, Solusi Macet Jakarta Masa Depan?
Foto: Birgita/Tugu Jogja