Hati-hati, pakai skuter listrik sekarang sudah ada peraturannya dari Kemenhub!
Jika kita bicara tentang skuter listrik, mungkin kita akan teringat beberapa kecelakaan skuter listrik yang merupakan layanan salah satu perusahaan transportasi online di Jakarta. Beberapa kecelakaan yang terjadi pun menimbulkan pro dan kontra antara masyarakat.
Melanjutkan hal tersebut, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Seperti apa aturan untuk penggunaan skuter listrik di jalan raya?
Kendaraan Listrik di Jalan Raya
Dalam peraturan yang dikeluarkan Kemenhub, ada lima jenis kendaraan dengan penggerak listrik yang diatur, seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi juga menilai bahwa penggunaan kendaraan listrik sangat membantu mobilitas masyarakat. Maka dari itu perlu dilindungi dengan peraturan Menteri Perhubungan.
-
SM Entertainment Buka Kesempatan Buat Orang Indonesia untuk Jadi Idol K-Pop?
-
Elon Musk Yakin Otak Manusia Bisa “Ditanamkan” Chip, Apa Alasannya?
-
Dibully Karena Tidak Pakai Masker, Aktris Jepang Ini Ditemukan Tewas Karena Dugaan Bunuh Diri!
Ketika menggunakan kendaraan listrik, ada syarat yang perlu dipatuhi pengendaranya terlebih saat sedang di jalan raya.
“Skuter listrik secara sarana, harus memenuhi unsur keselamatan dengan adanya klakson atau bel, sistem rem yang berfungsi dengan baik, ada lampu utama, alat pemantul cahaya di kiri kanan, serta lampu posisi atau alat pemantul cahaya pada bagian belakang,” kata Budi dikutip dari HAI Online.
Aturan untuk Pengendara
Selain kendaraan listrik yang dilindungi aturan dari Kemenhub, begitu pula dengan pengendaranya. Budi juga menjelaskan bahwa pengendara harus menggunakan helm dan usianya minimal 12 tahun.
Para pengendara juga diminta untuk membawa kendaraan listrik dengan kecepatan tidak lebih dari 6 km per jam. Begitu juga dengan dilarang membawa penumpang, kecuali kendaraan tersebut menyediakan tempat duduk untuk penumpang.
“Syarat lainnya harus tertib memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memprioritaskan pejalan kaki, jaga jarak aman dengan pengguna jalan lain dan penuh konsentrasi, lanjut Budi.
_
Gimana tanggapan lo tentang peraturan kendaraan listrik ini?