Asal bukan impor
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementrian Perdagangan, Isy Karim, menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan TikTok Shop yang masih marak dengan penjualan pakaian bekas.
Dirinya menyebut bahwa hal itu tidak bersamalah asal status pakaian bekas tersebut tidak melewati impor.
“Kan jual baju bekas enggak dilarang, yang dilarang adalah importasinya,” ucapnya, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Dia menjelaskan, pemerintah memang melarang importasi pakaian bekas. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Akan terus lakukan pemantauan
Meski begitu, dia memastikan kalau TikTok Shop akan terus dipastikan.
Pihaknya juga akan memastikan kalau pakaian bekas yang dijual adalah dari dalam negeri.
“Nanti kalau ditemukan di platform ada merchant yang jual pakaian bekas, nanti kita lihat pakaian bekasnya itu pakaian bekas dalam negeri atau bukan. Nah, [kalau dari luar negeri] nanti akan kita minta takedown,” ucapnya.
Pakaian bekas impor lagi merajarela lagi
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten menyebut praktik jual beli pakaian bekas impor kembali ‘memanas’.
“Itu (pakaian bekas impor) mulai muncul lagi, beberapa UMKM kami di sektor konveksi itu sudah mulai ada keluhan,” ujar Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Lebih lanjut, dia menyebut pihaknya bakal melakukan koordinasi secara berkala bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bareskrim Polri untuk menindak pelanggaran importasi tersebut.
Top image via ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahan/app/Spt.
—
Let us know your thoughts!
-
IDI Larang Dokter Influencer Promosikan Produknya di Medsos dan Peringatkan Jaga Kerahasiaan Pasien
-
Thailand Bersiap Berlakukan Larangan Penggunaan Ganja untuk Rekreasi di Akhir Tahun 2024
-
Pencarian MH370 Bakal Dilanjutkan Pemerintah Malaysia