Mungkinkah tarif paranormal dan dukun bayi jadi naik?
Paranormal dan dukun bayi bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kabar ini mencuat berkat adanya draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca juga: Olimpiade Tokyo Bagi-Bagi 150 Ribu Kondom Gratis, Ini Tujuannya!
Paranormal
Kabar ini mencuat berkat adanya draf revisi undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Dalam draf tersebut, pemerintah menghapus butir a ayat 3 pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.
“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: a. jasa pelayanan kesehatan medis,” demikian aturan yang akan dihapuskan di UU KUP yang baru.
Dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan, yang termasuk ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis yaitu:
1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
2. jasa dokter hewan;
3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
5. jasa paramedis dan perawat;
6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
7. jasa psikolog dan psikiater; dan
8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Baca juga: Penyu Terbesar di Dunia Ditemukan Terdampar di Sulawesi Utara
Pengenaan PPN
Ini bukan kali pertama peraturan pengenaan PPN jadi sorotan.
Beberapa waktu belakangan, ketentuan serupa juga diberlakukan ke berbagai barang dan jasa.
Beberapa di antaranya adalah sembako, sekolah, hingga dokter umum dan persalinan.