Dijadwalkan kembali

Gelaran paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada ditunda DPR karena pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan.

“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8), sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Tidak memenuhi persyaratan

Dasco menjelaskan rapat paripurna hanya dihadiri 176 anggota DPR, yang terdiri dari 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak hadir secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota.

Kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Hanya PDIP yang menolak

FYI, sebelumnya Baleg bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini.

RUU ini disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan hanya PDIP yang menolak.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan

Pengesahan RUU Pilkada sendiri dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

CNNIndonesia juga melaporkan revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Gelombang protes

Pengesahan ini terjadi di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia.

Demo besar di sejumlah kota serempak juga digelar hari ini.

Adapun demo menjadi bagian gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial.

updated 22/08/2024-10.50 AM

Top image via ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Let us know your thoughts!

  • Partai Buruh hingga Aksi Kamisan Gelar Aksi Demo Desak DPR dan KPU Patuhi Putusan MK

  • Anies Baswedan Bakal Dicalonkan PDIP Pada Pilgub DKI?

  • Elon Musk Bisa Jadi Menteri Terpilih Jika Donald Trump Menang Pemilu