Nggak bisa sembarangan pasang roof box

Roof box alias kompartemen penyimpanan tambahan yang biasanya disematkan di atap mobil ternyata ada aturannya.

Jika melanggar, pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi tilang dan menanggung denda hingga Rp500 ribu!

Baca juga: Melihat Mewahnya Angkot Sultan di Ciamis, Pakai Lantai Keramik hingga Sofa?

Roof box melanggar rancangan teknis kendaraan

Hal ini diungkapkan oleh Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto.

Ia menyebut bahwa pemasangan roof box di atas mobil berarti melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya.

Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu kesesuaian dayan mesin penggerak terhadap kendaraan.

Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang,” kata Budiyanto.

Packline NX-series roof box, gloss black, NX 195.

Baca juga: Shalika Aurelia, Pesepakbola Perempuan Indonesia Pertama yang Ditarik Klub Eropa

Ancaman hukum

Hal ini juga sudah diatur secara hukum. Tepatnya dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7.

Jika mobil diduga melanggar persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda palung banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Your thoughts? Let us know in the comments below!

No One Should Be Above The Law GIFs - Get the best GIF on GIPHY