Polri jadikan 19 orang demonstran dari aksi damai #KawalPutusanMK tersangka

Polda Metro Jaya melaporkan telah jadikan 19 orang demonstran dari aksi damai #KawalPutusanMK usai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan akrobat politik terkait Undang-Undang (UU) Pilkada 2024.

Aksi protes yang dilakukan oleh para mahasiswa, murid STM, Partai Buruh, publik figur, hingga masyarakat sipil ini, dilakukan di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, dan di sejumlah titik di berbagai daerah.

Polda Metro Jaya tangkap 50 pengunjuk rasa saat demo berlangsung

Berdasarkan laporan dari Humas Polri, saat demontrasi berlangsung mereka mengklaim mengamankan dan memeriksa sekitar 50 orang pengunjuk rasa saat aksi protes tersebut berlangsung.

“Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum polda Metro Jaya telah mentapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi seperti yang dilansir dari laman resmi Humas Polri, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Namun berdasarkan pengakuan dari pihak kepolisian, mereka sejauh ini tidak menindaklanjuti 19 orang demonstran tersebut dengan melakukan penahanan.

Ke-50 massa aksi damai #KawalPutusanMK atau #PeringatanDarurat tersebut sudah dibebaskan.

“Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka. 19 tersangka tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Keluarga jamin 19 tersangka tak ‘ulangi lagi peristiwa yang sama’ sebelum dibebaskan

Meski tidak melakukan penahanan kepada ke-19 massa yang dijadikan tersangka tersebut, Polri telah melakukan kesepakatan dangan pihak keluarga.

Pihak keluarga para demonstran yang dijadikan sebagai tersangka, menjamin sejumlah persyaratan dengan melakukan pengawasan dan akan bersikap kooperatif.

Seluruh massa yang dijadikan tersangka tersebut diperintahkan untuk tidak “mengulangi lagi peristiwa yang sama” sebelum dibebaskan oleh polisi.

“Pihak keluarga menjamin persyaratannnya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri,” jelas Ade.

Polisi akui tangkap 301 pengunjuk rasa selama masa protes

Polri mengakui penangkapan massa aksi damai #KawalPutusanMK ini tak hanya dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Polres jajaran lain juga dilaporkan sempat melakukan penangkapan selama aksi demo berlangsung.

Seperti misalnya Polres Metro Jakarta Timur yang menangkap 143 pengunjuk rasa, Polres Jakarta Pusat tangkap 3 orang, hingga Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 105 orang.

Komnas HAM sayangkan langkah yang diambil Polri, sempat minta segera bebaskan 159 demonstran

Sebelum Polri membebaskan seluruh massa aksi protes, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan yang meminta Polri untuk melepaskan sebanyak 159 orang yang ditangkap dalam demo ini.

“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” ungkap Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan resmi tertulisnya pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu.


Let uss know your thoughts!