KPU pastikan perancangan PKPU berpedoman dengan putusan MK yang terbit 20 Agustus 2024

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memang sudah memastikan akan berpedoman pada peraturan KPU (PKPU) yang dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbit pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam press conference yang digelar pada Kamis, 23 Agustus 2024 malam.

Klaim konsultasi dengan DPR semata-mata bentuk daro ‘tertib prosedur’ saja

Namun Afif juga menjelaskan untuk dapat menindaklanjuti putusan MK ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU harus melalaui proses konsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang, yang mana adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dalam konferensi pers itu Afif menegaskan jika langkah tersebut memang harus dilakukan oleh KPU semata-mata adalah bentuk dari “tertib prosedur” saja.

Hal ini mengacu pada Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI sebelum PKPU remi diterbitkan.

“Saya kira ini sudah clear untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami,” kata Mochammad Afifuddin dalam press conference pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Janji takkan tebang pilih soal putusan mana yang akan diadaptasi ke PKPU

Ketua KPU RI juga berjanji bahwa pihaknya tak akan tebang pilih soal putusan MK tertentu yang akan dirujuk dan diterapkan dalam PKPU.

Ia menyatakan baik putusan terkait syarat batas usia calon kepala daerah hingga ambang batas (threshold) akan turut diadaptasi ke PKPU.

“Semua hal yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang, katakanlah, beririsan dengan PKPU-PKPU kita, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU pencalonan, ini akan kita terapkan,” ungkap Afif dikutip dari Kompas, Jumat, 23 Agustus 2024.


Let uss know your thoughts!