Untuk mengetahui pelat nomor kendaraan palsu
Pelat nomor kendaraan bermotor kabarnya akan dipasangi chip dan QR Code.
Terkait hal tersebut, Korps Lalu Lintas Polri diketahui sedang melakukan pengembangan.
Dilansir dari Antara, hal tersebut dilakukan agar mempermudah kepolisian memantau data kendaraan lewat ETLE yang terpasang.
“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta, Selasa (3/1/).
Penggunaan pelat nomor tidak sesuai standar masih marak
Lebih lanjut dia menyebut sejak ETLE, justru banyak masyarakat yang menghindari dengan cara mencopot pelat nomor kendaraan.
Selain itu, tidak sedikit yang masih menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar.
Untuk ke depannya, Korlatans Polri mempertimbangkan untuk melakukan dua metode tilang, baik elektronik dan manual.
“Kenapa kami harus pertimbangkan, salah satunya masyarakat bukannya kesadaran yang muncul ketika ada polisi melakukan penilangan, tetapi ada pelat nomornya dicopot di belakang, diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar,” imbuh Firman.
Wacana sejak 2022 silam
Penerapan teknologi QR dan cip pada pelat nomor kendaraan dinilai bisa menjadi salah satu ‘pelengkap’ di masyarakat.
“Kalau masyarakat tidak sadar, kami tidak perlu belanja mahal-mahal seperti ini. Efektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi bila polisi, masyarakat, dan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik,” kata jelas Firman.
FYI, wacana ini sebenarnya telah disampaikan sejak awal Januari 2022.
—
Let us know your thoughts!