Tidak lagi diterbitkan
Pelat RF alias pelat ‘dewa’ resmi dinonaktifkan Korlantas Polri pada Oktober 2022.
Berlaku selama 1 tahun, pelat tersebut tidak lagi akan diterbitkan mulai Oktober 2023.
Pelat RF Ilegal
Dilansir dari CNNIndonesia, jika nantinya masih ada yang memakai mulai September 2023, maka bisa diindikasikan itu adalah ilegal.
“Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (22/6).
Sama seperti pelat nomor khusus semacam RF, pelat nomor rahasia misalnya QH, IR, BH juga sudah tak berlaku lagi.
ICYMI all RF license plates will be canceled this October, replaced with Z plates that can only be issued for Ministry officials and military or law enforcement with official references.
So they say. Let’s see.https://t.co/EWCTuzyZr2
— Nuice Media (@nuicemedia) June 27, 2023
Diganti jadi kode Z, polda tidak lagi bisa menerbitkan
Lebih lanjut, pelat RF akan berganti menjadi kode Z dengen bagian angka dimulai dari “1”.
Selain menghentikan penerbitan, pembuatan pelat khusus juga tidak lagi bisa diterbitkan Polda.
“Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” ucap dia.
Pelat rahasia akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.
“Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan apa hurufnya? Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tau itu nomor rahasia atau bukan,” papar Yusri.
Mekanisme baru yang memudahkan pendataan
Mekanisme baru mengharuskan pemohon mengajukan ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.
Dengan hal itu Korlantas Polri dipermudah dalam pendataan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Konfirmasi tilang ETLE dapat dikirim ke pejabat berwenang yang meminta penerbitan pelat khusus.
—
Let us know your thoughts!