Beberapa tahun terakhir, minimarket sekitar rumah kita sudah tidak menerapkan pemakaian kantong plastik. Sebagai customer justru diimbau untuk membawa kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali.
Movement ini pun rupanya berjalan lancar dan membawa perubahan besar, terutama warga Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta baru saja mengumumkan sebuah kabar baik akan hal itu.
Apa kabar baiknya?
DKI Jakarta Berhasil Menurunkan Angka Penggunaan Plastik
DLH DKI Jakarta baru saja mengumumkan bahwa pemakaian kantong plastik di ibu kota turun sebanyak 82 persen setelah Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan diterapkan.
“DKI Jakarta sudah berupaya untuk menerapkan peraturan ini dan hasilnya bahwa terdapat penurunan angka pemakaian kantong plastik sebesar 82 persen setelah penerapan Pergub ini,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Rita Ningsih dikutip dari Waste4Change.
Angka tersebut didapatkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan DLH DKI Jakarta dengan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) sejak Desember 2020 lalu.
Read more:
-
Titiek Puspa Persembahkan Hadiah untuk Pasangan Bahagia Lewat Single “Dua Sejoli”
-
#FreeBritney: Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Britney Spears?
-
Gofar Hilman Akhirnya Angkat Suara Soal Tuduhan Pelecehan Seksual: Gue Tidak Melakukan Hal Tersebut
Meski sudah terjadi penurunan, Dinas Lingkungan Hidup tetap akan melakukan pengawasan terhadap pemakaian kantong plastik ini di tiga lokasi, yaitu pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
“Sat ini memang yang masih terkendala adalah di pasar. Kami sedang mengupayakan terus berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya untuk terus mendorong agar Pergub Nomor 142 Tahun 2019 ini bisa diterapkan dengan baik di pasar,” lanjut Rita.
Larangan Penggunaan Plastik
Seperti yang kita tahu, kebijakan larangan pemakaian kantong plastik telah resmi diterapkan per 1 Juli 2020 lalu. Kebijakan ini tentunya untuk menjaga lingkungan mengingat sampah plastik masih menjadi masalah utama di Indonesia sendiri.
Sampah plastik yang sulit terurai membuat pencemaran lingkungan di darat dan laut. Bahkan seringkali limbah plastik ini malah mengganggu ekosistem kehidupan di laut dan tak sedikit menimbulkan bencana alam.
“Peraturan 142 ini pastinya ada tujuannya juga agar mengedukasi masyarakat untuk bisa memahami bahwa sampah plastik itu adalah sampah yang berbahaya buat bumi, khususnya DKI Jakarta, dan pasti tujuannya adalah untuk mengurangi sampah plastik, khususnya kantong belanja plastik sekali pakai,” tutup Rita.
_
Good job warga Jakarta! Mari lanjutkan gerakan ini sampai seterusnya ya.