Kementerian Dalam Negeri kabarnya sedang menyiapkan KTP digital dengan mendigitalisasi data penduduk dari e-KTP.
KTP digital ini nantinya bisa kita simpan di ponsel, tanpa harus repot-repot fotokopi. Tapi, fitur itu memungkinkan negara dengan leluasa mengakses lokasi penduduk. Hal ini yang jadi kekhawatiran orang-orang, terutama pegiat IT.
KTP Digital bisa lacak berdasarkan pergerakan ponsel
Di tengah suasana yang masih kalut akibat pandemi, Kemendagri mengusulkan ide untuk mengubah bentuk fisik e-KTP yang sudah ada menjadi KTP digital.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengjelaskan kalau digital ID ini nantinya bisa tersimpan dalam ponsel.
Selain itu, ia juga menjelaskan kalau pihaknya bisa melacak (tracking) penduduk berdasarkan pergerakan ponselnya, menurut laporan Kompas.
Di satu sisi, ini bisa bermanfaat untuk mempermudah warga dalam mengakses pelayanan publik tanpa harus repot memfotokopi KTP. Pemerintah juga bisa mengetahui perbedaan jumlah penduduk secara de facto dan de jure-nya.
Namun di sisi lain, bukankah kebocoran data penduduk adalah salah satu masalah besar pemerintah?
Khawatir data penduduk bocor
Melansir dari Vice, fitur pelacakan ini sebenarnya tidak apa-apa kalau benar-benar mereka pergunakan semestinya. Namun yang gawat adalah kalau ada penyalahgunaan dari data ini.
Dosen Administrasi Negara dari UGm Hendry Julian Noor menyatakan bahwa bisa ada solusi untuk hal ini. Yaitu, dengan adanya RUU Perlindungan Data Pribadi dan tambahan perlindungan dari pihak eksternal pemerintah.
Di sisi lain, peneliti keamanan siber Teguh Aprianti mengkritik keras ide soal KTP digital ini. Katanya, e-KTP saja sudah merupakan produk gagal.
Ia mengisyaratkan ide itu hanya bisa berlaku kalau pemerintah sudah bisa menjamin keamanan data penduduk. Kemudian, harus ada persetujuan dari warga apabila data tersebut akan diberikan ke pihak ketiga.
—
What do you think? Apakah ini bakal jadi solusi, atau malah masalah baru?
Baca juga: