Pada Senin, 16 Desember 2024, pemerintah Indonesia akhirnya resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan atau PPN dari yang semula 11% menjadi 12%.

Pemerintah akhirnya resmi menetapkan kenaikan PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025

Penetapan kenaikan PPN ini diambil berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kenaikan PPN menjadi 12% tersebut diputuskan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 16 Desember 2024.

Menko Bidang Perekonomian klaim ada sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan pada kenaikan pajak kali ini

Airlangga mengatakan meski PPN resmi naik 12 persen, sejumlah barang dan jasa yang bersifat strategis tidak termasuk dan akan dikecualikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga turut menyebutkan jika pemerintah akan membebaskan sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting dari kenaikan PPN 12%.

Apa saja barang yang PPN-nya tidak ikut naik?

Adapun barang-barang yang disebutkan tersebut antara lain beras, daging ayam ras, daging sapi, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Selain barang-barang kebutuhan pokok, pemerintah juga mengecualikan harga ikan-ikanan dalam kenaikan PPN 12% ini. Antara lain ikan bandeng, ikan cakalang, ikan kembung, ikan tongkol, hingga ikan tuna.

Gula industri, tepung terigu, dan Minyakita turut menjadi bahan pokok yang dikecualikan dari penetapan PPN yang naik mulai 1 Januari 2025 tersebut.

“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen. Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” ujar Airlangga.

Apa saja jasa yang dapat fasilitas pembebasan PPN?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, ada sejumlah jasa yang bersifat strategis yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Adapun jasa-jasa tersebut antara lain pendidikan, pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, keuangan, hingga persewaan rumah susun umum dan rumah umum.


Let uss know your thoughts!