Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat akan menerapkan Perda nomor 13 tahun 2017. Perda nomor 13 tahun 2017 tersebut akan membahas aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok, dimana para perokok yang sembarangan merokok di Bandung akan dikenakan sanksi, baik pidana maupun denda.
Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bandung Marlin mengatakan bahwa aturan ini akan berlaku pada 8 Desember setelah dilakukan sosialisasi. Dimana aturant tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.
“Sebenarnya saat Perda disahkan, sanksi sudah berlaku, tapi fasilitas belum ada, seperti Satgas yang belum terbentuk,” ujar Marlan seperti diberitakan Ayobandung.com
Marlin mengatakan bahwa sanksi akan sangat bervariasi dari teguran, peringatana tertulis sampai pidana. Dimana para perokok sembarangan akan mendapatkan hukuman jika melanggar seperti 7 hari kurungan dan denda 50 juta rupiah.
“Untuk pidana, diberlakukan Tipiring (tindak pidana ringan). Hukumannya maksimal 7 hari kurungan, atau denda maksimal Rp 50 juta,” ujarnya.
Apa pendapat kalian tentang peraturan terbaru ini?
Image Source: [Time]