Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Korban tindak pidana pemerkosaan atau korban tindak pidana kekerasan yang berujung kehamilan kini diperbolehkan untuk melakukan aborsi.

Adapun hal tersebut diatur dalam pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” dikutip dari Pasal 116.

Dibuktikan surat keterangan dokter

FYI, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian.

Sementara itu Pasal 118 huruf b, juga menjelaskan aborsi bisa dilakukan dengan keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Newborn Baby GIFs - Find & Share on GIPHY

Hanya bisa ditempat yang sudah ditentukan

Dikutip dari Pasal 119, pelaksanaan aborsi hanya bisa dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya kesehatananya sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan.

Dalam proses pelayanan aborsi harus diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Dikutip dari Pasal 121 ayat 3, tim pertimbangan ini harus diketuai oleh komite medik rumah sakit dengan anggota tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Dapat pendampingan konseling

Dikutip dari Tirto, korban tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapat pendampingan konseling.

Dikutip dari Pasal 124 ayat 1, apabila selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi berhak mendapat pendampingan hingga persalinan.

Adapun anak yang dilahirkan berhak di asuh ibu atau keluarga, jika tidak mampu makan akan diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Top image via Shutterstock

Let us know your thoughts!

  • Pemerintah Modifikasi Cuaca Selama 24 Jam Nonstop Agar Tak Ganggu Pembangunan IKN

  • Ratusan Sopir JakLingko Demo di Depan Balai Kota, Tuntut Upah Layak hingga Keadilan Kuota

  • Jual Rokok Eceran Kini Dilarang, Jokowi Teken PP Kesehatan