Pemerintah secara resmi mengatur kebijakan ekspor kratom lewat Permendag

Pemerintah Indonesia secara resmi mengatur kebijakan yang menangani soal penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Hasil keputusan rapat internal pada Juni 2024 lalu

Pengakuan kratom sekaligus peraturan ekspor secara resmi ini adalah hasil keputusan rapat internal tentang tata niaga ekspor tanaman kratom yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana yang diselenggarakan pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu.

Kedua Permendag tersebut telah ditetapkan pada 26 Agustus 2024. Berdasarkan hasil rapat kedua beleid tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan tepatnya pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tujuan dari kebijakan ini

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menjelaskan jika pengaturan ekspor kratom ini dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia di luar negeri.

“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratommerupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” kata Isy Karim dalam siaran pers resmi Kemendag, Senin, 9 September 2024.

Diekspor secara resmi karena pemerintah ingin nilai tambah kratom meningkat

Dengan kata lain, pemerintah menginginkan agar keputusan untuk mengatur kebijakan ekspor resmi untuk komoditas tanaman kratom dapat meningkatkan nilai tambah.

Nilai tambah pada tingkat ekonomi mikro dapat diartikan sebagai jumlah peningkatan nilai dari barang.

Sementara berdasarkan tingkat ekonomi makro konteks pengukuran ekspor, nilai tambah dapat dilihat sebagai nilai ekonomi yang ditambah ke suatu produk atau jasa yang ditawarkan dalam konteks ekspor suatu negara.

Disebut “abu-abu” pemerintah akhirnya beri kepastian hukum?

Isy juga mengatakan jika langkah ini diambil agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum terkait tanaman yang bernama latin mitragyna speciosa ini.

Pasalnya selama ini tanaman kratom tidak dilarang namun tidak juga dianggap legalkan oleh pemerintah untuk digunakan di Indonesia.

Pada 2017, Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika menggolongkan tanaman kratom sebagai narkotika golongan I.

Namun Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memasukkan kratom sebagai narkotika golongan I.

“WHO menerima usulan dari United Nation office of Drugs and Crime (UNODC) itu masih melihat kurang adanya bukti untuk memasukkan kratom ke narkotika golongan I,” kata Budi pada Selasa, 25 Juni 2024 dikutip dari CNBC Indonesia.

Tanaman kratom sudah lama digunakan untuk pengobatan tradisional

Sebelum langkah kebijakan ekspor resmi ini diambil oleh pemerintah, tanaman kratom sempat menjadi topik yang ramai diperbincangkan mayarakat.

Tanaman yang berasal dari Asia Tenggara ini banyak mendapat sorotan karena diklaim memiliki manfaat untuk kesehatan namun statusnya yang termasuk sebagai narkotika golongan I memunculkan perdebatan.

Mitragyna speciosa sebenarnya sudah banyak digunakan sejak lama di Indonesia untuk pengobatan tradisional, dan di Kalimantan tanaman ini menjadi komoditas yang penting bagi petani lokal.

Peneliti dari Pusat Riset Vaksin dan Obat, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Masteria Yunovilsa Putra bahkan melakukan penelitian terhadap tanaman obat ini.

Ia mengatakan bahwa manfaatnya memberikan efek analgesik, stimulan, dan membantu mengatasi kecanduan opioid.


Let uss know your thoughts!