Masyarakat Indonesia menyambut awal tahun dengan perubahan usia pensiun bagi para pekerja yang resmi naik menjadi 59 tahun pada 2025 ini.

Pemerintah resmi naikkan usia pensiun pekerja di Indonesia jadi 59 tahun

Kenaikan umur pensiun menjadi 59 tahun bagi para pekerja di Indonesia ini, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam beleid tersebut turut disebutkan pada pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015, jika usia pensiun yang ditetapkan pertama kali (pada 2015 lalu) adalah 56 tahun. Periode tersebut berlangsung mulai 2015 hingga 2018.

Kemudian pada tahun berikutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun mulai berubah dan naik satu tahun menjadi 57 tahun.

“Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun,” demikian bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45/2015 dikutip dari salinan dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, pada Selasa, 7 Januari 2025.

Kenaikan umur pensiun dilakukan setiap 3 tahun sekali

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Dalam pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015 tersebut, turut menyebutkan jika penambahan usia pensiun yang dilakukan setiap tiga tahun sekali ini dilakukan hingga mencapai angka/umur 65 tahun.

“Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.

Beleid yang merupakan acuan saat akan mencairkan uang Jaminan Pensiun

Beleid ini juga merupakan acuan bagi para pekerja yang sekaligus juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, saat akan mencairkan uang dari program Jaminan Pensiun.


Let uss know your thoughts!