Ditetapkan dalam Keppres
Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Adapun hal itu diambil karena bertepatan dengan diberlangsungkannya Pemilu Serentak 2024.
Keputusan resmi itu tertuang dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2024 yang diumumkan kemarin dan langsung berlaku.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 10 Tahun 2024 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (6/2).
Raja Charles III Didiagnosa Idap Kanker, Apa yang Akan Terjadi Jika Pemimpin Kerajaan Inggris Sakit?
Kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemilu
Pemerintah berharap dengan adanya keputusan itu, maka masyarakat dapat menggunakan hak pilih.
Masyarakat diminta untuk menggunakan hak pilih mereka dengan baik.
“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulisnya.
Ngobrol Bareng Netizen yang Mengabadikan Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Selama 100 Hari
Sesuai dengan aturan
FYI, aturan keputusan ini sesuai dengan aturan Pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Intinya pemungutan suara akan dilakuan pada hari libur nasional agar semua masyaraka tbisa terlibat tanpa harus ‘terbebani’ urusan pekerjaan atau lainnya.
—
Let us know your thoughts!
-
Imbas WFO, Kecelakaan di Jadetabek Meningkat?
-
Di Luar Tubuh, Otak Babi Ini Tetap Hidup Sampai 5 Jam
-
Tantang Orang Berhenti Pakai Ponsel Dalam Sebulan, Perusahaan Ini Janjikan Hadiah Sebesar 157 juta