Polisi akhirnya bertindak cepat setelah kisah pemerkosa Bintaro viral di Jagat maya
Kasus kekerasan seksual kembali mencuat ke permukaan setelah korbannya menuturkan kisahnya ke media sosial.
Insiden tersebut sudah terjadi setahun lalu, tapatnya pada 13 Agustus 2019. Namun setelah setahun kasus tersebut bergulir, sang korban masih belum mendapatkan keadilan.
Polisi baru bertindak cepat setelah kisah ini viral. Sang pelaku yang diketahui tinggal di kawasan Bintaro tersebut akhirnya ditangkap.
Baca juga: Kisah Reynhard Sinaga Diadaptasi Jadi Film
“Pemerkosa Bintaro” dijerat 3 pasal sekaligus
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan, pelaku dijerat 3 pasal sekaligus. Polisi tidak menutup kemungkinan pelaku juga dikenakan pelanggaran Undang-undang ITE.
“Untuk saat ini kita kenakan Pasal 285 KUHP, dan Pasal 365 KUHP,” kata Wibisono, dilansir dari kumparan, Senin (10/8).
Dalam Pasal 285 KUHP berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 365 KUHP punya acaman pidana penjara paling lama sembilan tahun untuk tinakan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Baca juga: Laki-Laki Juga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Tentang kasus pemerkosa Bintaro
Kisah pemerkosa Bintaro tersebut jadi sorotan publik setelah korban, yang memiliki akun instagram dengan nama pengguna @amyfitria.s menurutkan kisahnya.
“Aku tidak akan (menceritakan kisah ini) jika polisi sudah bertindak, namun berdasarkan hukum, aku tidak punya cukup bukti untuk memenjarakan orang brengse*k ini, jadi yang aku bisa lakukan hanya mengeksposnya,” tutur @amyfitria.s.
Dalam kisah tersebut, pelaku melakukan tindak pemerkosaan disertai kekerasan. Ia bahkan tak segan untuk mengancam untuk membunuh korban.
Bukan cuma itu, pelaku juga masih berani mengirimkan video vulgar dan pesan bernada pelecehan.
“Iyalah gue ngelakuin itu semua cuma buat seneng-seneng,” tulis pelaku. “Kenapa emang? Lu nggak suka?”
Didampingi kuasa hukumnya, korban pun mendatangi Polres Tangerang Selatan pada Senin (10/8/2020).
“Harapannya semoga ke depannya hal seperti ini tidak terulang lagi. Semoga saya dapat keadilan,” kata korban di Polres Tangsel, Senin (10/8/2020).
Ia juga juga tak mengenal pelaku. Namun sang pelaku kerap meneror korban lewat akun Instagram.
–
Menurut lo, apa ganjaran hukuman apa yang pantes untuk dijatuhkan kepada para pelaku? Tell us what you think in the comments below!