India kabarnya bakal mengusulkan undang-undang yang melarang mata uang kripto (crypto) yang sedang ‘booming‘ itu. Menurut peraturan yang akan diusulkan ini, setiap orang yang berdagang maupun memiliki aset digital semacam itu bakal kena denda.
Seorang pejabat senior pemerintah mengatakan kepada Reuters, bahwa aturan ini berpotensi menjadi pukulan bagi jutaan investor yang ‘menumpuk’ aset ini. Rancangan undang-undang ini jadi salah satu kebujakan paling strict terhadap cryptocurrency. Pasalnya, aturan ini mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, sampai transfer aset crypto.
‘Hukuman’ untuk pemilik crypto di India
Pejabat yang namanya mereka samarkan itu mengungkap RUU ini bakal memberi waktu untuk pemilik crypto di India selama enam bulan untuk melikuidasi asetnya. Kemudian, pemerintah akan menjatuhkan mereka hukuman kepada mereka.
Para pejabat optimis akan mengesahkan rancangan undang-undang ini. Sebab, Perdana Menteri Narendra Modi memegang mayoritas suara di Parlemen.
Jika rancangan ini berhasil jadi undang-undang yang sah, India akan jadi negara ekonomi besar pertama yang mengilegalkan kepemilikan mata uang kripto. Bahkan China saja hanya melarang perdagangan dan penambangan. Mereka tidak menghukum kepemilikan. Namun, Kementrian Keuangan India tidak segera menanggapi Reuters yang meminta komentar.
Fakta tentang ‘booming‘nya mata uang kripto Bitcoin
Bitcoin, cryptocurrency terbesar dunia, baru saja mencapai rekor US$60.000 Sabtu lalu. Nilai ini adalah dua kali lipat nilai sebelumnya. Hal ini terjadi karena adanya pembelian Bitcoin besar-besar oleh bos Tesla Elon Musk.
Walaupun ada ancaman larangan dari pemerintah India, volume transaksi malah membludak. Kini, delapan juta investor sudah memegang 100 miliar rupee, atau setara dengan US$1,4 miliar dalam bentuk kripto. Namun, data ini baru perkiraan dan belum ada data resmi crypto di India.
“Uang berlipat ganda dengan cepat setiap bulannya dan kita tidak mau hanya diam menyaksikan,” kata Sumnesh Salodkar kepada Reuters. “Walaupun orang-orang panik karena potensi larangan, tapi mereka lebih termakan keserakahan.” lanjutnya.
—
Gak kebayang kalau peraturan kaya gini ada di Indonesia!
Baca juga:
-
Maskot Singa Metro Goldwyn Mayer Akhirnya Diganti Setelah 100 Tahun!
-
KPI: Perlu Ada Aturan Pengawasan untuk Media Baru Seperti TikTok dan Podcast